Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEREDARAN OBAT KERAS TANPA IZIN
Tahun 2025
Tanggal Input 02 Aug 2025, 10.04



Abstak


CLARA KHAIRUNNISSA PAULIDA, NPM: 211103011015.

Peredaran obat keras
tanpa izin merupakan tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat serta
melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
efektivitas penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan terhadap pelaku peredaran obat keras tanpa izin, serta menilai
independensi hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Nomor
83/Pid.Sus/2023/PN Cbi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Analisis dilakukan secara komparatif terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 197 UU Kesehatan 2009 masih relevan
dan efektif dalam menjangkau pelaku, meskipun telah terjadi pembaruan regulasi.
Selain itu, hakim dinilai telah menjalankan fungsi yudisial secara independen dengan
mempertimbangkan fakta hukum dan asas keadilan. Penelitian ini menegaskan
perlunya konsistensi dalam penegakan hukum untuk memberikan perlindungan hukum
di bidang kesehatan secara proporsional.

Kata Kunci: Sanksi Pidana, Obat Keras, Tanpa Izin Edar, Independensi Hakim,