Abstak
                                            
                                                 
CLARA KHAIRUNNISSA PAULIDA, NPM: 211103011015.
Peredaran obat keras 
tanpa izin merupakan tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat serta 
melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji 
efektivitas penerapan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 
tentang Kesehatan terhadap pelaku peredaran obat keras tanpa izin, serta menilai 
independensi hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Nomor 
83/Pid.Sus/2023/PN Cbi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan 
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. 
Analisis dilakukan secara komparatif terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 
dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil penelitian 
menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 197 UU Kesehatan 2009 masih relevan 
dan efektif dalam menjangkau pelaku, meskipun telah terjadi pembaruan regulasi. 
Selain itu, hakim dinilai telah menjalankan fungsi yudisial secara independen dengan 
mempertimbangkan fakta hukum dan asas keadilan. Penelitian ini menegaskan 
perlunya konsistensi dalam penegakan hukum untuk memberikan perlindungan hukum 
di bidang kesehatan secara proporsional. 
 
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Obat Keras, Tanpa Izin Edar, Independensi Hakim,