Abstak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya praktik jual beli mobil bekas
yang melibatkan makelar (sims?r) sebagai perantara antara penjual dan pembeli.
Keberadaan makelar (sims?r) memberikan kemudahan dalam transaksi, namun
berpotensi
menimbulkan permasalahan seperti ketidakjelasan informasi,
ketidakterbukaan harga dan komisi (ujrah), serta praktik yang tidak sesuai dengan
prinsip ekonomi Islam. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengkajian terhadap
mekanisme keperantaraan dan kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 93/DSN
MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dan penerapan prinsip kejujuran,
keadilan dan transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual
beli mobil bekas melalui makelar (sims?r) di Showroom Arya Motor Sentul Citeureup,
menganalisis kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014
tentang Keperantaraan (Wasathah), serta mengkaji penerapan prinsip kejujuran,
keadilan, dan transparansi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi
terhadap pemilik showroom, makelar (sims?r), dan konsumen, kemudian dianalisis
menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa mekanisme jual beli meliputi pemasaran kendaraan,
penyampaian informasi, pemeriksaan kondisi kendaraan, negosiasi harga, pelaksanaan
akad, hingga penyerahan kendaraan beserta dokumen kepemilikan. Sistem komisi
(ujrah) diberikan berdasarkan kesepakatan antara showroom dan makelar. Berdasarkan
perspektif ekonomi Islam dan Fatwa DSN-MUI Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014, praktik
tersebut telah sesuai dengan ketentuan syariah karena memenuhi prinsip akad yang
jelas, kerelaan para pihak, dan pemberian komisi yang disepakati sejak awal. Selain itu,
prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi telah diterapkan melalui penyampaian
informasi, kejelasan harga dan komisi, serta kesepakatan yang dilakukan secara sukarela
sehingga praktik jual beli tersebut dinilai sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.
KATA KUNCI: Jual beli mobil bekas, makelar (sims?r), komisi (ujrah), ekonomi Islam,
Fatwa DSN-MUI.