Abstak
Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh melingdungi atau berlaku pasif
terhadap pelanggar hukum karena asas equality before the law yang artinya manusia
memiliki hak yang sama dan setara di hadapan hukum. Indonesia telah menunjukkan
komitmennya untuk melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia
sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XA Pasal 28 A sampai
28 J. Meskipun demikian, pelanggaran HAM tidak dapat disangkal, Banyak kasus
pelanggaran HAM berat di masa lalu di Indonesia belum mendapatkan penyelesaian
hukum yang adil. Para pelaku yang diduga bertanggung jawab masih bebas dan
tampak tak tersentuh oleh hukum. Fenomena ini dikenal sebagai impunitas. Sampai
saat ini pihak yang diduga pelaku pelanggaran HAM berat masih tetap eksis
memainkan perannya di pemerintahan karena pengaruh politik dan ekonominya
intervensi kekuasaan tidak dapat dielakkan. Penelitian ini bertujuan mengungkap
faktor-faktor penyebab praktik impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat di
Indonesia, mengidentifikasi strategi negara dalam mengatasi impunitas tersebut, serta
menjelaskan faktor pendukung dan penghambat penegakan hukum tegas terhadap
pelaku pelanggaran HAM berat demi menghapus impunitas di Indonesia. Penelitian
skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan konsentrasi pada penelitian
yuridis normatif, dengn pendekatan kasus, undang-undang, perbandingan, historis dan
pendekatan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini terdapat faktor penyebab
terjadinya impunitas karena faktor politik dan hukum sebagai faktor utama dan strategi
negara dalam mengatasi impunitas pada pembentukan TIM PPHAM dan Tim
Pemantau PPHAM sedangkan Undang-Undang merupakan faktor pendukung dan
birokrasi sebagai penghambat.
Kata Kunci: Impunitas, Pelanggaran HAM berat, Indonesia,