Abstak
AHMAD MUNIR NPM: 241203011025 ANALISIS YURIDIS TERHADAP
SENGKETA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN AGUNAN
YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) YANG PIUTANGNYA TELAH
DIHAPUSKAN SEBAGAI PENDAPATAN RECOVERY INCOME. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh lembaga pembiayaan, khususnya
ketika piutang debitur telah dihapuskan dan hasil penjualan agunan dicatat sebagai
pendapatan recovery income. Permasalahan yang diidentifikasi dalam penelitian ini
mencakup dua hal pokok, yaitu: (1) apakah penjualan barang jaminan yang piutangnya
telah dihapuskan merupakan penyerahan yang terutang PPN, dan (2) bagaimana
perlakuan akuntansi serta perpajakan atas pendapatan recovery income dari penjualan
barang jaminan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis
normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh dari studi
kepustakaan terhadap undang-undang perpajakan, literatur hukum, putusan pengadilan
pajak, serta dokumen sengketa perpajakan yang relevan. Analisis dilakukan dengan
menelaah norma hukum, teori akuntansi, dan praktik perpajakan dalam kaitannya
dengan recovery income. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan agunan yang
piutangnya telah dihapuskan menimbulkan perdebatan hukum karena otoritas pajak
menganggap transaksi tersebut merupakan objek PPN, sementara wajib pajak
menilainya hanya sebagai pemulihan kerugian piutang. Dari sisi akuntansi, recovery
income diperlakukan sebagai pendapatan insidental, sedangkan dari sisi perpajakan,
recovery income sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Sengketa terjadi
karena fiskus memperluas objek pajak dengan menganggap transaksi tersebut juga
terutang PPN. Kesimpulannya, perlakuan yang tepat adalah menjadikan recovery
income sebagai objek PPh saja, meskipun setelah terbitnya PP No. 44 Tahun 2022 dan
PMK No. 41/PMK.03/2023, penjualan AYDA secara tegas masuk dalam cakupan
objek PPN.
Kata kunci: PPN, Recovery Income, AYDA, Pajak.