Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi EKONOMI SYARIAH
Judul ANALISIS KESESUAIAN PASAL 33 Ayat (1), (2), (3) UUD 1945 TERHADAP KONSEP KEPEMILIKAN HARTA DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Tahun 2018
Tanggal Input 07 Sep 2026, 13.58



Abstak

Budi Santoso
141104080162

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian Pasal 33 ayat (l),
(2), dan (3) UUD 1945 terhadap konsep kepemilikan harta dalam sistem ekonomi
Islam. Berawal dari penerapan sistem ekonomi Sosialis pada masa Soekarno, dan
berganti menjadi sistem ekonomi Kapitalis di masa Soeharto, dua sistem tersebut
dianggap sesuai dengan konstitusi ekonomi Indonesia yakni Pasal 33 UUD 1945.
Oleh sebab itu, menjadi daya tarik tersendiri bagi penulis untuk mengetahui
khususnya dalam sistem okonomi Islam, sejauh mana Sistem ini sesuai dengan
Pasal 33 UUD 1945 dalam hal kohsep kepemilikan harta.
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi Pustaka dengan sumber buku
utama sekaligus menjadi pembatas penelitian adalah Sistem Ekonomi Islam karya
Taqiyuddin An-Nabhani. Secara garis besar Pasal 33 Ayat (l), (2), dan (3) UUD
1945 memiliki kesamaan dengan konsep kepemilikan harta dalam sistem ekonomi
Islam khususnya dalam hal asas kebersamaan, politik industri, dan distribusi
harta. Kesesuaian asas kebersamaan terletak pada kata "usaha bersama" dalam
Ayat (l) Pasal 33 yang dilihat dalam perspektif prinsip atau jiwa, dimana dengan
itu "usaha bersamä" -tidak hanya dilihat berdasarkan bangun usaha koperasi,
melainkan semua kegiatan ekonomi yang berjiwa kooperatif. Syirkah dan makelar
adalah contoh dari kegiatan yang memiliki jiwa kooperatif dalam kepemilikan
individu, sedangkan kepemilikan umum terlihat dari pengelolaan harta milik
umum yang didistribusikan kepada masyarakat.
Kesesuaian dalam politik industri dengan Ayat (2) Pasal 33 terletak pada
pembagian di sektor produksi, dimana ekonomi Islam pun membagi cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak. Dengan kaidah status hukum industri mengikuti apa yang diproduksinya,
cabang-cabang produksi bisa diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis kepemilikan
dalam Islam. Dan dari kaidah itu pula bisa ditentukan mana cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak dan mana Cabang produksi yang penting bagi
negara.
Sedangkan untuk distribusi, kesesuaian terletak pada peruntukkan harta,
dimana baik dalam Pasal 33 Ayat (3) maupun ekonomi Islam Sama-sama
diperuntukkan untuk masyarakat. Adapun kepemilikan harta negara dalam
pandangan sistem ekonomi Islam berbeda dengan sumber ekonomi yang
dimaksud dalam Ayat (3) Pasal 33 UUD 1945. Dalam pasal 33 UUD 1945 yang
termasuk harta yang dikuasai oleh negara adalah bumi, air, dan segala kekayaan
yang terkandung di dalamnya. Sedangkan dalam sistem ekonomi Islam yang
tennasuk dalam halta atau kepemilikan negara adalah kharaj, jizyah, fai,
ghanimah, dlaribah, khumus (pajak).


Preview