Abstak
Aldi Saputra (191105040090)
Implementasi Sistem Timbangan Dalam Jual Beli Sayuran di Pasar Induk Kemang Kota Bogor Dalam Hukum Ekonomi Islam Pasar merupakan tempat dimana terjadi interaksi antara penjual dan pembeli, pasar didalamnya terdapat tiga unsur, yaitu: penjual, pembeli dan barang atau jasa yang keberadaanya tidak dapat dipisahkan, sehingga terjadi transaksi. Menunjang kegiatan jual beli, para pedagang membutuhkan suatu alat
yang ia gunakan untuk menyiapkan jumlah barang sesuai dengan kebutuhan si pembeli, yaitu timbangan. Untuk menimbulkan kejujuran dan kepercayaan yang terjalin antara pembeli dan penjual, maka akurasi timbangan barang atau komoditi lah yang menjadi tolak ukurnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui implementasi timbangan, Mengetahui hukum ekonomi Islam tentang implementasi timbangan dan Mengetahui Bagaimana dampak yang diperoleh masyarakat terkait pelaksanaan penimbangan di lapak sayuran wawan dalam perspektif Ekonomi Islam di pasar Induk Kemang Kota Bogor. Dengan metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan sumber data di dapat melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan hasil penelitian Pedagang sayuran di lapak wawan yang ada di pasar Induk Kemang dalam pelaksanaan penimbangannya belum menjalankan atau mematuhi aturan tentang timbangan yang benar. Karena kurang memahami dan tidak tahu mengenai timbangan yang benar dalam sistem Ekonomi Islam masih terdapat kecurangan yang dilakukan pedagang sayuran di lapak sayuran wawan sehingga merugikan para pembeli atau konsumen. Hal ini juga terkait karena kurangnya perhatian dari pemerintah atau lembaga keagamaan yang
menyinggung tentang aturan timbangan yang benar dalam ajaran Islam.
Kata kunci: Hukum Ekonomi Islam, Implementasi, Jual Beli, Pasar, Timbangan