Abstak
Aldi Saputra (191105040090) Implementasi Sistem Timbangan Dalam Jual
Beli Sayuran di Pasar Induk Kemang Kota Bogor Dalam Hukum Ekonomi
Islam
Pasar merupakan tempat dimana terjadi interaksi antara penjual dan
pembeli, pasar didalamnya terdapat tiga unsur, yaitu: penjual, pembeli dan
barang atau jasa yang keberadaanya tidak dapat dipisahkan, sehingga terjadi
transaksi. Menunjang kegiatan jual beli, para pedagang membutuhkan suatu alat
yang ia gunakan untuk menyiapkan jumlah barang sesuai dengan kebutuhan si
pembeli, yaitu timbangan. Untuk menimbulkan kejujuran dan kepercayaan
yang terjalin antara pembeli dan penjual, maka akurasi timbangan barang atau
komoditi lah yang menjadi tolak ukurnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk
Mengetahui implementasi timbangan, Mengetahui hukum ekonomi Islam
tentang implementasi timbangan dan Mengetahui Bagaimana dampak yang
diperoleh masyarakat terkait pelaksanaan penimbangan di lapak sayuran wawan
dalam perspektif Ekonomi Islam di pasar Induk Kemang Kota Bogor. Dengan
metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan sumber data di dapat
melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan hasil penelitian
Pedagang sayuran di lapak wawan yang ada di pasar Induk Kemang dalam
pelaksanaan penimbangannya belum menjalankan atau mematuhi aturan
tentang timbangan yang benar. Karena kurang memahami dan tidak tahu
mengenai timbangan yang benar dalam sistem Ekonomi Islam masih terdapat
kecurangan yang dilakukan pedagang sayuran di lapak sayuran wawan
sehingga merugikan para pembeli atau konsumen. Hal ini juga terkait karena
kurangnya perhatian dari pemerintah atau lembaga keagamaan yang
menyinggung tentang aturan timbangan yang benar dalam ajaran Islam.
Kata kunci: Hukum Ekonomi Islam, Implementasi, Jual Beli, Pasar, Timbangan