Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul DUALISME KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA PEMBERHENTIAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS
Tahun 2018
Tanggal Input 09 Jun 2025, 14.56



Abstak

Teguh Prawiro NPM. 131102031707 Dualisme Kewenangan
Mengadili Sengketa Pemberhentian Direksi Peseroan Terbatas (Studi
Kasus Putusan Mahkamah Agung No.592K/PDT.SUS-PHI/2013).
Pasal 94 ayat (5) dan ayat (6) UUPT telah diatur bahwa keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi perseroan, dapat menetapkan kapan saat mulai berlakunya hal tersebut atau
apabila tidak ditetapkan waktu berlakunya, maka keputusan RUPS tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS. Betapapun harmonisnya hubungan kerja dalam suatu perseroan, namun terjadinya perselisihan diantara organ perseroan tidak mudah untuk dihindari. Konflik atau perselisihan antara pegawai dengan pengusaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari adanya hubungan perburuhan atau hubungan industrial yang ada dimanapun dan kapanpun. Setiap perselisihan yang menyangkut hubungan antar manusia tersebut selalu diupayakan penyelesaiannya. Demikian juga halnya dengan perselisihan yang terjadi antara direksi dengan organ perseroan lainnya yang berakibat
pemberhentian direksi perseroan tersebut. Kewenangan mengadili sengketa pemberhentian direksi perseroan terbatas, penulis menganalisis Putusan Nomor Nomor 592 K/Pdt.Sus-PHI/2013. Dalam Putusan Nomor Nomor 592 K/Pdt.Sus-PHI/2013, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 41/G/2012/PHI.Mdn tanggal 31 Oktober 2012, dan Mahkamah Agung menyatakan gugatan Eddy Suyanto Ginting merupakan sengketa biasa dan bukan merupakan sengketa yang menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan
Industrial, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Penulis membandingkan putusan tersebut dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 195/PHI.G/2009/PN.JKT.PST yang dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 197 K/PDT. SUS/2010. Berdasarkan sifat penelitian
deskriptif yang penulis gunakan dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini adalah pemberhentian direksi oleh RUPS dalam perseroan
terbatas tidak dapat diperlakukan sama atau dipersamakan dengan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja, maka peraturan ketenagakerjaan yang mengatur tentang pemutusan hubungan kerja
tidak dapat menjadi dasar.


Preview