Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi EKONOMI SYARIAH
Judul ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD HYBRID CONTRACT PADA MURABAHAH BIL WAKALAH DI BANK BJB SYARIAH KC BOGOR MENURUT FATWA DSN-MUI NOMOR : 04/DSN-MUI/IV/2000
Tahun 2021
Tanggal Input 08 Sep 2025, 10.11



Abstak

FITRI NURUL FAUZIAH
171104080029


Pembiayaan merupakan salah satu aktivitas penting dalam dunia perbankan karena sumber pendapatan utama dan menjadi salah satu penunjang usaha bank. Murabahah merupakan akad jual beli dalam ekonomi syariah yang mana harga jual barang tersebut berupa harga pokok barang ditambah keuntungan dari telah disepakati oleh kedua belah pihak. Wakalah adalah memberikan atau melimpahkan kuasa suatu pekerjaan kepada orang lain selama tidak melanggar hukum syara, Hybrid contract merupakan dua akad yang disatukan dalam satu transaksi (multi akad). Salah satu akad Hybrid contract pada bank syariah adalah akad murabahah bil wakalah. Akad murabahah bil wakalah adalah penggabungan dua akad yang mana akad wakalah terlebih dahulu digunakan sebelum akad jual beli murabahah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana implementasi akad hybrid contract pada murabahah bil wakalah di Bank BJB Syariah Cabang Bogor. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data yang digunakan berasal dari data primer berupa dokumentasi dan hasil wawancara dengan staff account officer Bank BJB Syariah Cabang Bogor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implementasinya Bank BJB Syariah Cabang Bogor telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.4/DSN-MUI/IV/ 2000 tentang murabahah. Kelebihan dari murabahah bil wakalah yaitu lebih memudahkan bank dalam proses pembiayaan, lebih fleksibel dalam kebutuhan pembiayaan modern dan lebih minim resiko. Sedangkan kelemahan akad murabahah bil wakalah adalah sering terjadi penyalahgunaan dana oleh nasabah seperti pembelian barang yang tidak sesuai dengan RAB yang telah disepakati oleh bank dan nasabah. Dengan hasil ini Bank
BJB Syariah cabang Bogor harus terus konsisten dalam pengelolaan produk-produk perbankan syariah agar ekonomi syariah dapat terus tumbuh dan berkembang.

Kata kunci: Implementasi, Hybrid contract, dan Murabahah bil wakalah