Abstak
Asrin Ibrahim
11212110206
Kewajiban untuk menjaga kualitas dan pelayanan hal penting ketika
berhubungan dengan pelanggan, karena jika kualitas air dan pelayanannya kurang baik
maka konsumen berada pada pihak yang dirugikan, dan tidak hanya menyangkut
kerugian materil, tetapi juga dapat menyangkut kesehatan dan kelangsungan hidup
para konsumen. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 7 Undang - Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menjabarkan kewajiban pelaku
usaha. Kemudian ada Peraturan Daerah Kota Bogor juga mengatur hal tersebut yaitu
Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor yang mengatur tentang kewajiban
penyelenggaraan pelayanan air minum.Dengan demikian jelas bahwa kemudian ini
akan menjadi perangkat bagi orientasi dan asas perlindungan konsumen untuk
menjamin kepastian hukum hak – hak konsumen sebagaimana: Pasal 2 huruf (a)
Undang-undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa: ”Hak konsumen
adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa”.Namun disisi lain payung hukum tersebut tidak serta merta
dijalankan oleh pelaku usaha maupun konsummen yang merasa hak – haknya
dilanggar oleh pelaku usaha dalam hal ini perusahan daerah air minum (PDAM) Tirta
Pakuan terbukti dengan banyaknya pelanggan perusahan daerah air minum (PDAM)
Tirta Pakuan yang mengeluhkan pelayanannya melalui media masa, baik kualitas air
maupun pasokan air yang sering tidak berjalan. Walaupun ada keluhan dari para
pelanggan namunperusahan daerah air minum (PDAM) Tirta Pakuan tidak merespon
keluhan tersebut. Pemerintah daerah kota bogor juga dalam hal ini tidak mengambil
tindakan apa – apa sehingga pelanggan sebagai konsumen sangat dirugikan. Kenyataan
tersebut merupakan ujian terhadap keberadaan perangkat hukum Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan di dalamnya Kebijakan
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air serta Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Pelayanan Ir Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan
Kota Bogor.