Abstak
ABSTRAK
Indonesia memiliki penduduk dengan mayoritas beragama Muslim terbanyak, jumlah
penduduk Muslim di Indonesia berjumlah 240,62 juta jiwa per 2023. menjadikan
Indonesia menjadi salah satu negara Asia yang memiliki potensi besar sebagai produsen
produk halal. Selain itu pemerintah juga mewajibkan sertifikasi halal pada produk
makanan dan minuman mulai tahun 2024. Dimana Proses sertifikasi halal di era baru saat
ini melibatkan tiga komponen yang saling bersinergi satu sama lain. Yaitu, melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi
pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tentang proses sertifikasi halal melalui BPJPH
di Bogor. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian
kuantitatif deskriptif, yang mana proses pencarian datanya dengan menyebarkan
kuesioner jenis kombinasi tertutup dan terbuka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para
pelaku usaha di Bogor memiliki persepsi yang baik tentang proses sertifikasi halal,
mereka memiliki kesadaran yang tinggi sebagai produsen akan kehalalan mengingat
banyaknya konsumen muslim, tentu membutuhkan validasi resmi beruba lebel halal.
Namun untuk beberapa pelaku usaha khususnya kecil, mereka memiliki keterbatasan
seperti biaya dan minimnya akan informasi, sehingga masih banyak pelaku usaha di
Bogor yang belum terdaftar sertifikasi halal. Meski begitu pemerintah tetap mewajibkan
adanya kebijakan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha dengan menyediakan pihak
penyelia halal dan adanya program pendaftaran halal gratis melalui Kantor Urusan
Agama (KUA) serta dinas koperasi seperti yang sudah dijalankan oleh Pelaku Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Tonjong Kabupaten Bogor dengan disertai
edukasi dan pendampingan.
Kata kunci: BPJPH; Pelaku UMKM; Persepsi; Sertifikasi Halal.