Abstak
HASAN HAMBALI
B01E040281
Negara Indonesia adalah negara hukum (recht staats), maka setiap tindak pidana
yang terjadi seharusnya diproses melalui jalur hukum, jadi hukum dipandang sebagai
satu-satunya sarana bagi penyelesaian terhadap suatu tindak pidana. Tindak pidana
adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, yang mana larangan
tersebut disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu.
Dalam upaya menghadapi berbagai permasalahan yang menimpa tubuh kepolisian
Indonesia saat ini, maka Polisi dalam rangka mereformasi dirinya dengan
menerapkan prinsip-prinsip good governance seperti transparan, tanggap, berorientasi
pada masyarakat, bertanggungjawab, berdasarkan pada kaidah hukum, dan lain
sebagainya. Di masa kini POLRI sedang giat dan sungguh-sungguh untuk
mengembalikan citra baik institusi POLRI dimata masyarakat dalam rangka
mengemban tugas melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, namun dalam
kondisi seperti ini masih saja ada beberapa oknum aparat POLRI yang dalam
melaksanakan tugasnya melakukan disersi. Pengertian umum disersi menurut AKBP
Asril Aloysius adalah dengan sengaja tidak hadir dengan tidak syah sehingga
menyebabkan ia sama sekali atau hanya sebagian saja tidak turut serta dalam suatu
perjalanan yang telah diperintahkan di masa damai selama tiga puluh hari berturut-
turut, namun maksud dari perjalanan dalam hal ini adalah menjalankan lugas.
Tindak disersi sangat berpengaruh terhadap tugas fungsi dan tanggung jawab anggota
POLRI, karena sesungguhnya tugas fungsi POLRI adalah merupakan alat Negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan
hukum serta memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka memelihara keamanan dalam negeri. Akibatnya jika oknum anggota POLRI
melakukan disersi akan berdampak pada kehidupan masyarakat dalam kondisi situasi
yang berarti upaya dalam menghadapi tantangan peradaban dengan kondisi mobilitas
sosial maupun teknologi yang sangat pesat perkembangannya termasuk pula dalam
Astragatra Ipoleksosbud, Hankam, agama dan geografi, sehingga oknum anggota
yang melakukan disersi tentu saja tidak akan profesional di dalam menjalankan
tugasnya sebagai aparat penegak hukum disebabkan putusnya hubungan kedinasan
baik oleh atasan maupun intitusinya, jadi dapat dikatakan bahwa perbuatan disersi
akan menimbulkan kerugian bagi intitusi POLRI maupun ketentraman masyarakat.