Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul STUDI ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA CIBINONG NOMOR : 0446/Pdt.P/2017/PA.Cbn, PERIHAL ISBAT NIKAH
Tahun 2022
Tanggal Input 31 May 2025, 10.40



Abstak

Muhammad Suryani Ibrohim . 151104070001. Studi Analisis putusan Pengadilan
Agama Cibinong, Nomor : 0446/Pdt.P/2017/PA.Cbn, Perihal Isbat Nikah.
Pernikahan secara diam-diam atau secara umum sering di bilang oleh nikah di
bawah tangan atau yang sering disebut dengan nikah sirri ini bahwasanya sering terjadi ditengah masyarakat modern, yang bahkan hal ini tidak hanya terjadi di masyarakat umum saja tetapi juga tidak luput dari para pejabat kalangan atas.
Pada dasarnya, syariat Islam tidak mewajibkan adanya pencatatan pernikahan
pada setiap terjadinya akad, namun dilihat dari segi manfaatnya, pencatatan nikah sangat diperlukan karena pencatatan pernikahan dapat dijadikan sebagai bukti otentik maka seseorang mendapat kepastian hukum. Maka daripada itu penulis ingin menjawab beberapa masalah seperti Masih banyak pernikahan siri yang terjadi di masyarakat sehingga sering tidak tercatat oleh negara, dan menimbulkan banyak konsekuensi hukum setelahnya di dalam perkara Nomor: 0446/Pdt.P/2017/PA.Cbn. Penulis dalam penelitian ini ingin menganalisis , meninjau dan mengetahui penyelesaian oleh hakim pada perkara Nomor : 0446/Pdt.P/2017/PA.Cbn. Penelitian ini menggunakan deskriptif analisis yang untuk mengetahui apa saja penyebab tingginya isbat nikah Pengadilan
Agama Cibinong dan analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Cibinong. Penelitian ini menggunakan data dengan pengamatan, catatan lapangan sebagai data primer dan data sekunder yaitu dengan melalui studi kepustakaan, dokumentasi, buku, arsip tertulis yang berhubungan dengan objek peneliti secara keseluruhan tahap dan prosedurnya sudah sesuai dengan Teknis Administrasi Pedoman Pelaksanaan Tugas sebagaimana dalam Buku KHI dan perundangan.
Pada Perkara ini, Dasar Hukum oleh Hakim dalam pertimbangannya
penetapannya di dasarkan pada peraturan ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan , lalu Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan , dan tentu saja dari Kompilasi Hukum Islam. dan menurut tinjauan islam Sesuai hadits, Dari Malik dari Abi Zubair berkata bahwa suatu hari Umar dilapori tentang pernikahan yang tidak disaksikan kecuali seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata: Bahwa nabi Muhammad saw melarang nikah siri.
Kata Kunci : Analisis, Putusan, Pengadilan Agama Cibinong, Isbat Nikah.