Abstak
Anak angkat atau sering disebut adopsi adalah anak yang diambil dari orang lain
untuk dipelihara dan dididik serta dirawat, dibiayai hidupnya dengan penuh
perhatian dan kasih sayang, dan diperlakukan oleh orang tua angkatnya seperti
anaknya sendiri tanpa memberi status anak kandung kepadanya. Kedudukan anak
angkat dalam hukum Islam tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya dan
bukan kepada bapak angkatnya. Dan dalam hukum kewarisan Islam anak angkat
tidak mendapatkan hak waris dari bapak angkatnya, akan tetapi hak waris kembali
kepada bapak kandung dari anak angkat tersebut. Sedangkan menurut hukum
positif dalam staadblaad Tahun, 1917 No. 129 (Akibat hukum dari pengangkatan
anak secara hukum pengangkatan anak memiliki akibat hkum bahwa anak
tersebut memperoleh nama orang tua angkatnya, jadi anak angkat bisa
mendapatkan warisan dari keluarga angkatnya sesuai dengan adat masyarakat
setempat) Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata, serta hak-hak anak
angkat menurut hukum islam dan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan
data sekunder yang bersumber dari KHI, KUHP, Jurnal, buku, dan lain sebagainya
yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
Penelitian dengan metode yuridis normatif ini memiliki tujuan untuk mengetahui
hak anak angkat terhadap hukum islam hukum positif di Indonesia.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang hak anak angkat persaman dan
perbedaan dalam hukum islam dan hukum positif di indonesia . sedangkan
menurut hukum Islam pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam
hal hubungan darah, hubungan saudara dan warisan dengan orang tua angkat,
meskipun begitu ahli waris tersebut tetap menjadi ahli waris dari orang tua
kandungnya. Dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan
orang tua angkatnya.
Kata Kunci: Studi Komparasi Perbedaan,Persamaan,Hak-Hak Anak