Abstak
Lita Araf Utama Atmaja : 211105020106. Pertimbangan Hakim Dalam
Memutuskan Perkara Cerai Talak No. Putusan 1178/Pdt.G/2024/PA.Bgr.
Penelitian ini membahas pertimbangan hukum hakim dalam perkara cerai talak
berdasarkan Putusan Nomor 1178/Pdt.G/2024/PA.Bgr di Pengadilan Agama Kota
Bogor. Perceraian, meskipun tidak diharapkan, merupakan realitas hukum yang
harus diatur dengan ketat agar tercipta keadilan dan perlindungan bagi para pihak.
Dalam kasus cerai talak, suami mengajukan permohonan cerai dengan membawa
sejumlah alasan yang dianggap sah secara hukum. Hakim sebagai pihak yang
memiliki kewenangan dalam memutus perkara tidak hanya terikat pada teks
hukum, melainkan juga pada nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab perceraian yang
terungkap dalam perkara tersebut serta menganalisis pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris. Sumber data primer diperoleh
dari wawancara dengan hakim serta dokumen putusan perkara, sedangkan data
sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini mempertimbangkan
fakta persidangan, kesesuaian dengan hukum positif, serta konteks sosial dari kedua
belah pihak. Putusan yang dihasilkan mencerminkan kehati-hatian hakim dalam
menyeimbangkan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman masyarakat
mengenai proses penanganan perkara cerai talak di pengadilan serta menjadi
referensi bagi praktisi hukum dan akademisi di bidang hukum keluarga Islam.
Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan, Cerai talak.