Abstak
Muhammad Rifqi Abdul Baqi : 191105020023. 2023. Kriteria Saksi Dalam
Perkara Cerai Fasakh Menurut Persfektif Hukum Islam dan Hukum Positif.
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan tentang apa yang dilihat oleh
mata, didengar oleh telinga, dan berdasarkan berita yang didasari kebenarannya
oleh hati. Yang mana terdapat perbedaan pendapat antara hukum islam dan
hukum positif di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
kriteria saksi dalam perkara cerai fasakh menurut hukum islam dan hukum positif
serta manfaat penelitiannya bahwa hasil penelitian ini dapat memberikan
pengetahuan bagi para akademisi dalam mempelajari ilmu hukum khususnya
hukum perkawina, perceraian dengan kriteria saksinya. Bagi masyarakat sebagai
bahan informasi atau masukan bagi proses pembinaan kesadaran hukum bagi
masyarakat untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman kriteria saksi dalam
perceraian. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan yaitu kriteria saksi dalam
hukum islam keluarga boleh dijadikan sebagai saksi dalam perceraian, namun
dalam hukum positif keluarga tidak boleh dijadikan keluarga karena tidak
bolehnya kesaksian dari pihak keluarga ini agar tidak adannya keterpaksaan
karena dikhawatirkan adanya keterangan palsu disebabkan oleh hubungan
keluarga yang dekat.
Kata Kunci : Kriteria saksi, Hukum Islam, Hukum Positif