Abstak
Gita Riswanti
191103010966
Perkembangan era globalisasi saat ini termasuk dibidang teknologi khususnya
dalam pendaftaran Hak Tanggungan yang dulunya hanya bisa dilakukan secara manual
dan membutuhkan banyak waktu untuk mendaftarkannya. Seiring dengan
perkembangan teknologi dan penerapan aplikasi e-Government semua dapat dilakukan
secara elektronik atau online, dan mempermudah pendaftaran tersebut serta
menghemat banyak waktu. Salah satu layanan itu ialah layanan hak tanggungan
elektorik (HT-el). Namun penerapan Hak Tanggungan secara elektronik akan mendapatkan
kendala diawalnya terutama mengenai pengetahuan penggunanya. Metode penelitian yang
digunakan Yuridis Empiris. Pembebanan Hak Tanggungan harus terpenuhi Syarat
Spesialistis dan Publisitas. Asas spesialitas dalam pemberian HT wajib terpenuhi. Asas
spesialitas merupakan asas yang menghendaki bahwa hak tanggungan hanya dapat
dibebankan atas tanah yang spesifik. Asas Spesialitas menjamin bahwa sudah sesuai
dengan identitas para pihak, tempat tinggal, serta kepastian jumlah utang, nilai
tanggungan dan objek yang dijadikan jaminan beserta nilai tanggungannya sesuai
dengan yang dimuat dalam APHT. Setelah dibuatnya APHT maka PPAT wajib
mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan, walaupun bukan sebagai pihak yang
berkepentingan, dengan mengirimkan APHT yang bersangkutan beserta warkah lain
yang diperlukan. Pendaftaran tersebut sebagai bentuk dari pemenuhan syarat publisitas.
Aturan mengenai pendaftaran ini diatur dalam Pasal 13 dan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN nomor 5/1996 serta Surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN
tanggal 26 Juni 1996 nomor 630.1-1826. Sejak tanggal 8 Oktober 1997 diatur dalam
Peraturan Menteri 3/1997. Dalam penerapannya diatur secara rinci dalam Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun
2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Kata Kunci: Hak Tanggungan Elektronik, HT-el, HT Elektronik, Publisitas, Spesialitas.