Abstak
PELINDUNGAN HUKUM TERDAHAP DATA PRIBADI NASABAH
DALAM LAYANAN DIGITAL DI PERBANKAN DITINJAU DARI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (POJK) NOMOR 22 TAHUN
2023 TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN. SHABIA ZAHIRAH, NPM:
221103012295. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi
layanan perbankan ke arah digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam melakukan transaksi keuangan. Di sisi lain, penggunaan layanan digital juga
meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi nasabah yang dapat
menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Kondisi tersebut menjadikan
pelindungan data pribadi sebagai aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan
layanan perbankan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk
pelindungan hukum terhadap data pribadi nasabah berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen serta
mengkaji tanggung jawab hukum bank sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan
terhadap kerugian nasabah akibat kegagalan sistem keamanan. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap
berbagai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa POJK Nomor 22 Tahun 2023 telah mengatur pelindungan data nasabah
melalui kewajiban penerapan keamanan sistem informasi, persetujuan pemrosesan
data, transparansi penggunaan data, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian
sengketa bagi konsumen. Namun, masih terdapat beberapa kelemahan, antara lain
belum adanya pengaturan yang tegas mengenai penerapan prinsip tanggung jawab
mutlak terhadap kerugian akibat kebocoran data, belum optimalnya pengaturan
standar teknis pelindungan data pribadi spesifik, serta perlunya penguatan
pengawasan untuk menjamin efektivitas pelindungan hukum bagi nasabah dalam
layanan perbankan digital.
Kata Kunci: pelindungan data pribadi, pelindungan konsumen, perbankan digital,
peraturan otoritas jasa keuangan