Abstak
Yusron Nur Qomari
171102030440
Sistem pembinan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pada lembaga permasyarakatan anak merupakan kunci keberhasilan perubahan paradigmatik dari sistem kepenjaraan menuju sistem permasyarakatan untuk itulah diperulkan sistem pembinaan yang mencakup perlindungan hukum anak selama menjalani pembinaan di lembaga permasyarakatan. Sistem peradilan perkara anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan samapai dengan tahap bimbingan. LPKA merupakan pembinaan khusus anak yang berkedudukannya berada dibawah dan sekaligus bertanggungjawab kepada direktur jendral permasyarakatan.
Kata Kunci : Efektivitas Pembinaan Terhadap Anak, Tindak Pidana Anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak.