Abstak
ABSTRAK
Akad Ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) adalah akad sewa menyewa antara bank dengan nasabah, dengan biaya sewa yang disepakati antara nasabah dan pihak bank. Dimana di akhir periode sewa rumah, pihak bank menghibahkan atau menjual rumah kepada nasabah dan menjadi milik nasabah.
Kali ini penulis tertarik melakukan penelitian pembiayaan menggunakan akad IMBT karena lebih menguntungkan dan lebih mudah pelaksanaannya dibandingkan akad lainnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kredit pemilikan rumah di permataBank Syariah Kantor Cabang Jakarta Selatan sesuai dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik di PermataBank Syariah Kantor Cabang Jakarta Selatan kepada calon penerima pembiayaan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif yaitu dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari wawancara, dan dokumentasi kemudian menginterprestasikan dan menganalisa sehingga dapat memberikan informasi yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif dengan jenis deskriptif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses KPR dengan akad IMBT di PermataBank Syariah belum sesuai dengan ketentuan syariah karena ada unsur riba dalam pembayaran biaya sewa dimana mengikuti Suku Bunga Indonesia dimana pada pembayaran sewanya terjadi floating atau naik turun pada pembayaran biaya sewanya.
Kata Kunci : Pembiayaan, Kredit Pemilikan Rumah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik, IMBT