Abstak
Pirman Tirtaraharja
181103010734
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Pola Penegakan Hukum
Terhadap Pembunuhan Berencana. Masalah yang menjadi perhatian dalam penelitian ini
meliputi : 1. Bagaimana Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tehadap Pembunuhan
Berencana?; 2. Bagaimana pengaturan Hukum Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan
Berencana dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Yurisprudensi, Hukum
Islam dan Hukum Adat ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif analisis, yaitu prosedur
pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data-data yang diperoleh dari
lapangan baik dari data primer maupun data sekunder yang bersumber dari kepustakaan
dan studi lapangan, sedangkan teknik pengumpulan data dengan cara observasi dan
wawancara. Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab
terjadina pembunuhan berencana yaitu: 1. Faktor Ekonomi dan Sosial, Faktor Keluarga,
faktor Psikologis, dan Faktor Lingkungan. Pengaturan Hukum Pidana terhadap Pola
Penegakan Bagaimana pengaturan Hukum Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan
Berencana dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Yurisprudensi, Hukum
Islam dan Hukum Adat berbeda-beda, Apabila dalam KUHP sesuai dengan Pasal 340
KUHP, Apabila menurut Yurisprudensi berarti pengaturan Hukum Pidana terhadap
pelaku Pembunuhan Berencana adalah berdasarkan ketetapan hakim yang terdahulu
dengan melihat dan mempertimbangkan dengan perkara yang sama, berdasarkan Hukum
Islam apabila seseorang melakukan Pembunuhan Berencana maka akan dijatuhi hukum
Qisash, dan menurut Hukum Adat apabila seseorang melakukan Pembunuhan Berencana
maka akan dijatuhi hukuman sesuai dengan adat dan kebiasaan masing-masing daerah
yang masih memegang teguh adat dan istiadat didaerah tersebut.
Kata Kunci:Penegakan Hukum, Pembunuhan Berencana