Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PROSTITUSI ONLINE ATAS ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PADA PUTUSAN NO. 301/PID.SUS/2023/PN.BGR)
Tahun 2024
Tanggal Input 30 Sep 2025, 11.10



Abstak

ABSTRAK

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PROSTITUSI ONLINE ATAS ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI PADA PUTUSAN NO. 301/PID.SUS/2023/PN.BGR), MUHAMAD ZENNAFIS, NPM : 201103010591.
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, prostitusi online akibat perkembangan zaman dan kemajuan era digital dengan meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi ilegal kian marak terjadi terutama daerah metropolitan yang masalah sosial, budaya dan ekonomi yang serius serta fokus pada analisis unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, bentuk bentuk penyetaraan san sanki yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Permasalahan yang di angkat oleh penulis dalam penelitian ini yaitu : 1. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya prostitusi online atas anak di bawah umur dan 2. Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana prostitusi online atas anak di bawah umur dikarenakan faktor kemiskinan dan kesulitan ekonomi, faktor kurangnya pendidikan dan kesadaran, faktor dan kurangnya pengawasan, faktor normalisasi seksualitas di media dan budaya pop, faktor kerentanan psikologis dan perkembamngan remaja, faktor kurangnya dukungan dan layanan rehabilitas. Penanganan masalah ini memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai sektor masyarakat, oleh karenanya pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana prostitusi online ini melibatkan anak di bawah umur ini dikenakan pasal 83 ayat (1) jo. Pasal 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yag mengakibatkan terdakwa di jatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).

Kata Kunci : Prostitusi online, anak di bawah umur, Pertanggungjawaban pidana, Eksploitasi seksual.


Preview