Abstak
TINJAUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP
PELAKSANAAN PERJANJIAN PRANIKAH BERDASARKAN ASAS
KEPATUTAN, KEADILAN DAN ITIKAD BAIK, AYU NURSYAMSIAH, NPM:
191103010961. Perjanjian pranikah dapat dijadikan salah satu alat hukum yang dapat
digunakan untuk mempertahankan hak-hak suami istri, mereka memiliki kesempatan
saling terbuka, menyampaikan pendapat atas keinginan yang hendak disepakati dan
tidak merugikan salah satu pihak. Pasal 1338 KUHPer dan Pasal 1339 KUHPer, asas
ini bersifat mutlak tidak hanya untuk hal secara eksplisit dinyatakan dalam perjanjian
tetapi juga implisit untuk segala hal yang merupakan bagian dari sifat perjanjian dan
apabila terjadi pelanggaran dapat mengancam hak-hak individu atau hak asasi
manusia. Mengacu pada latar belakang diatas terdapat beberapa rumusan masalah,
yaitu: 1) pandangan para pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan perjanjian
pranikah berdasarkan kepatutan, keadilan, itikad baik dan hak asasi manusia, 2) asas
kepatutan, keadilan dan itikad baik dapat diterapkan dalam perjanjian pranikah dan
penerapannya sesuai dengan standar hak asasi manusia. Untuk menjawab rumusan
masalah tersebut maka jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Hasil
dari penelitian ini pelaksanaan perjanjian pranikah dilakukan dengan memperhatikan
kepatutan, keadilan dan itikad baik para pihak, tidak diperkenankan mengurangi dan
melanggar hak pihak lain, apabila itu terjadi dapat diajukan pembatalan ke pengadilan.
Apabila telah disetujui pengadilan perjanjian dapat dibatalkan demi hukum dan
memberikan hak yang adil untuk kedua belah pihak. Penerapan asas sesuai dengan hak
asasi yaitu dengan memiliki kesempatan yang sama dalam mengekspresikan
kebutuhan dalam perjanjian pranikah secara patut, memberikan perlindungan dan
keadilan terhadap pasangan, memiliki niat baik saling menghormati pasangan dengan
itikad baik.
Kata kunci: pelaksanaan, pranikah, kepatutan, keadilan, itikad baik.