Abstak
Konsep Kepemilikan Umum dalam Perpektif Ekonomi Syariah
Saiful Anwar
161104080781
Islam memelihara konsep keseimbangan agar kekayaan tersebar luas dan tidak
dimonopoli oleh sebagian kelompok saja. Namun permasalahannya banyak yang belum
memahami bagaimana Islam memandang kepemilikan. Kepemilikan dalam Islam adalah
ikatan seseorang dengan hak milik yang disahkan oleh Syariah. Kepemilikan terbagi dalam
tiga macam pertama kepemilkan individu, kedua kepemilkan umum dan ketiga kepemilikan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep kepemilikan Umum dalam Perspektif ekonomi Syariah. Bentuk kepemilikan umum serta pengelolaan kepemilikan Umum. Metode yang digunakan penulis dalam kajian ini ialah dengan library research berdasarkan rumusan masalah yang didukung data dan sumber data dari tinjauan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian mengenai konsep kepemilikan Umum dalam ekonomi Syariah. Kepemilikan Umum adalah izin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan suatu kekayaan berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari Yang dibagi dalam tiga kelompok yaitu sebagai Fasilitas Umum, barang tambang yang tidak terbatas dan Sumberdaya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan. Hak pengelolaan kepemilikan umum (milkiyah amah) ada pada masyarakat secara umum yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Negara karena Negara adalah wakil rakyat. Negara harus mengelola harta milik umum itu secara professional dan efisien. Meskipun Negara memiliki hak untuk mengelola milik umum, ia tidak boleh memberikan hak tersebut kepada individu tertentu. Kepemilikan umum harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat luas.
Kata Kunci: Konsep, Ekonomi Syariah, Kepemilikan Umum