Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul PROBLEMATIKA NIKAH HAMIL
Tahun 2018
Tanggal Input 03 Sep 2025, 14.00



Abstak

MUHAMMAD NABAWI
141104070408

Hubungan badan yang tidak dilandasi suatu ikatan pernikahan adalah
dilarang oleh Allah SWT karena perbuatan tersebut merupakan zina, akibatnya
akan terjadi kehamilan diluar nikah yang akan berakibat pada keluarga dan anak
yang dikandungnya. Kehamilan diluar pernikahan merupakan aib, oleh karena
itu untuk menjaga nama baik keluarga dan anak yang ada dalam kandungannya,
pernikahan menjadi solusi terbaik bagi pelaku.
Penelitian yang penulis susun ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
status perkawinan yang di lakukan wanita hamil menurut pandangan hukum
Islam yang penulis ambil dari pendapat empat madzhab dan perlimbangan
hukum yang diambil oleh kepal KUA kecamatan Parung dalam menikahkan
wanita hamil baik menikah dengan laki-laki yang menghamilinya atau menikah
dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.
Pendekatan penelitian dalam skripsi ini adalah kualitatif dengan
mengunakan mendeskripsikan apa yangf penulis dapat dari hasil wawancara
dengan kepala KUA Kecamatan Parung kabupaten Bogor, dan teknik
pengumpulan data yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan dengan
melakukan wawancara kepada Kepala KUA Kecamatan Parung Kabupaten
Bogor.
Adapun hasil penelitian ini adalah pertimbangan hukum Kepala KUA
Kecamatan Parung Kabupaten Bogor terhadap nikah hamil adalah boleh
dilaksanakan, yaitu dengan laki-laki yang menghamilinya. Landasan yang dipakai
adalah KHI pasal 53 dan surat An-Nur ayat 3. Sedangkan menurut hukum Islam
terjadi perbedaan pendapat oleh empat madzhab dalam membolehkan pemikahan
wanita hamil. Imam Syafi'i dan Imam Hanafi membolehkan pernikahan hamil
tanpa ada syarat apapun, sedangkan Imam Malik dan Imam hambali memberikan
dua syarat, yaitu: Iddah sampai melahirkan dan taubat yang sebenar-benarnya.
Peranan orang tua dirumah sangatlah penting dan haru terus ditingkatkan,
pengetahuan agama orang tua yang baik akan dapat memberikan pengaruh baik
pula kepada anaknya, karena rumah adalah tempat kembalinya anak setelah
beberapa waktu bersosialisasi dengan masyarakat sekitar. Artinya, pengaruh-
pengaruh negatif dari luar yang diperoleh seorang anak akan dapat dinetralisir
ketika anak kembali kerumah.