Abstak
Achmad Wibowo Putranto
221103012275
Studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen dengan calo
tiket sebagai pelaku usaha dan bentuk tanggung jawab calo kepada konsumen yang
merasa dirugikan yang menjual kembali tiket konser. Rumusan masalah yang di ajukan
adalah Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual
beli tiket konser melalui ticket scalping di media sosial? Dan Bagaimanakah tanggung
jawab hukum terhadap kerugian konsumen dalam transaksi jual beli tiket konser
melalui ticket scalping di media sosial? jenis penelitian dalam studi ini adalah
penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang
undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dengan cara
studi pustaka dan studi dokumen. Perlindungan hukum kepada konsumen dalam jual
beli tiket konser melalui calo tiket yang tidak sesuai dengan kesepakatan, akibatnya
konsumen mengalami kerugian materiil dan immateriil. Konsumen dapat menuntut
atas kerugian yang diterima dari cacat hukum yang dilakukan oleh calo tiket.
Konsumen harus mendapatkan perlindungan dan hak yang sesuai dengan Undang
Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Jual Beli, Ticket Scalping, Media Sosial