Abstak
Zahrah Nazhifah Yulistia
191105040105
Perkembangan teknologi saat ini sangat memudahkan manusia dalam melakukan kegiatan jual beli. Banyak kegiatan jual beli yang dulu harus dilakukan di luar rumah, saat ini sudah bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah. Kegiatan jual beli dapat dilakukan dari rumah dengan fasilitas layanan online yang banyak tersedia saat ini. Beberapa fasilitas layanan online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah GoFood, GrabFood dan ShopeeFood yaitu layanan pesan antar makanan online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akad jual beli dalam transaksi layanan GoFood, GrabFood dan ShopeeFood dalam perspektif Ekonomi Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat enam akad yang terjadi dalam transaksi layanan GoFood, GrabFood dan ShopeeFood yaitu akad Ijarah, Wadi’ah, Wakalah, Qardh, Ju’alah dan jual beli. Hasil analisis penulis menyatakan akad-akad yang terjadi dalam transaksi pada ketiga layanan tersebut merupakan akad yang diperbolehkan dalam Islam dan memiliki dasar hukum.
Namun perlu diingat bahwa layanan GoFood, GrabFood dan ShopeeFood bukan lah sebuah layanan yang dibuat berdasarkan syariat Islam. Sebagai pengguna layanan tetap harus berhati-hati dalam menggunakan ketiga layanan tersebut.
Kata Kunci: Akad, Jual Beli, GoFood, GrabFood, ShopeeFood