Abstak
Sekar Hayuning Nur Ramadhani
191102021305
Penelitian ini di latar belakangi oleh fenomena penerapan standar yang dipengaruhi
oleh perkembangan zaman. Lembaga pendidikan berlomba-lomba agar mencapai
taraf kualitas pendidikan yang diminati oleh masyarakat atau calon peserta didik.
Adapun standar ISO 21001:2018 mengenai Sistem Manajemen Organisasi
Pendidikan (SMOP) yang dapat menjadi salah satu panduan untuk memastikan
kualitas dalam pendidikan dengan tujuan untuk membantu penyedia pelayanan
pendidikan yang diakui secara internasional. Metode penelitian yang digunakan
dalam skripsi ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dibantu
dengan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan, bahwa LKP Aniek telah menerapakan delapan standar nasional yang
sudah menjadi ketentuan dari Badan Akreditasi Nasional PAUD dan Dikmas.
Setelah dianalisis berdasarkan standar ISO 21001:2018 Sistem Manajemen
Organisasi Pendidikan, khususnya pada pasal 7.2 tentang kompetensi sumber daya
manusia, meliputi : sistem perekrutan, pengembangan sumber daya manusia, serta
pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi, ditemukan bahwa LKP Aniek sudah
menjalankan standar yang di sepenuhnya memenuhi indikator tersebut. Hal ini
dikarenakan kurang konsistennya lembaga dalam menjalankan standar yang sudah
disepekati bersama, dan karena sistem yang diberlakukan BAN PAUD dan Dikmas
yang tidak diberlakukan supervisi dan monitoring diantara dua waktu akreditasi.
Sementara dalam ISO 21001:2018 memberlakukan monitoring dan evaluasi secara
berkala selama masa berlakunya akreditasi. Oleh karena itu, maka sebaiknya LKP
mulai memberlakukan ISO 21001:2018 Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan
untuk memelihara konsistensi kualitas pendidikan yang lebih baik.
Kata kunci : ISO 21001:2018, Kompetensi Sumberdaya Manusia, Standar Nasional
Pendidikan.