Abstak
Muhamad Rafi Anwar
211103010584
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dan
pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT
Sultan Rafli Mandiri, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5499
K/Pid.Sus/2024. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
kualitatif, yang mengkaji data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin
hukum, literatur ilmiah, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
unsur tindak pidana lingkungan terbukti secara sah dan korporasi dinyatakan bertanggung
jawab berdasarkan ketentuan UU Minerba jo. Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Namun demikian, pertimbangan hakim masih
menitikberatkan pada pemidanaan berupa denda tanpa memerintahkan tindakan
pemulihan lingkungan, sehingga asas keadilan ekologis dan prinsip polluter pays belum
terakomodasi secara optimal. Majelis hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non
yuridis, namun belum sepenuhnya menerapkan konsep pemidanaan yang berorientasi
pada pemulihan ekologis. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi dan
pedoman teknis bagi hakim dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi,
khususnya terkait pemulihan lingkungan sebagai bagian dari pemidanaan.
Kata kunci: Korporasi, Tindak Pidana Lingkungan, Pertanggungjawaban Pidana,
Putusan MA, Pemulihan Ekologis.