Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS AGAMA ISLAM
Program Studi HUKUM KELUARGA ISLAM
Judul ANALISIS PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Tahun 2023
Tanggal Input 10 Jun 2025, 10.27



Abstak

Abdul Qodir Hambali. 181105020007. 2023. Analisis Pernikahan Beda
Agama (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Perdata).
Pernikahan beda agama bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia yang
multikultural. Pernikahan tersebut berlangsung di tengah masyarakat (dalam
berbagai dimensi sosial) dan telah berlangsung sejak lama. Namun, itu juga tidak
berarti bahwa masalah pernikahan beda agama tidak masalah, bahkan cenderung
selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Ada anggapan bahwa
penyebabnya adalah adanya UU no. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir
masalah Pernikahan beda agama, karena perkawinan campuran dimaksud dalam
Pasal 57 UU No 1 Tahun 1974 adalah Pernikahan antara dua orang yang tunduk
pada hukum yang berbeda, karena perbedaan kebangsaan, bukan karena
perbedaan agama.Tujuan penulisan Skripsi ini adalah untuk dapat mengetahui,
memahami dan menganalisis secara menyeluruh atau mendalam tentang
pernikahan beda agama menurut hukum Islam, Hukum Perdata dan peraturan
perundang-undangan di Indonesia, serta juga ingin mengetahui faktor dari
pernikahan beda agama dan problematika atau masalah yang muncul akibat
pernikahan beda agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
kualitatif. Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan menggunakan studi
Pustaka (literature review). yaitu dengan mengumpulkan data dan mencari ide,
teori, pendapat, atau temuan yang berkaitan erat dengan pokok-pokok masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Hukum Islam, UU No 1
Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1), KHI Pasal 4, 40 dan 44 semuanya mengharamkan
pernikahan beda agama karena tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yaitu untuk
mencapai keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha
Esa. Sementara itu Pernikahan dalam KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek Pasal 26
disebutkan dalam pasal 26 BW “Undang-undang memandang soal perkawinan
hanya dalam hubungan keperdataan saja” Namun Dengan adanya Undang
Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 166 maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dinyatakan tidak berlaku lagi.
Permasalahan akibat pernikahan beda agama terbagi dua, yaitu aspek psikologis
dan aspek yuridis. Secara psikologis, pernikahan beda agama dapat berdampak
pada keharmonisan rumah tangga yang akan dijalani. Kemudian jika dilihat
menggunakan kacamata Yuridis erat kaitannya dengan keabsahan pernikahan
beda agama itu sendiri. Begitu pula dengan status pencatatan dari anak yang
dilahirkan. masalah lain yang akan terjadi berkaitan dengan hukum pernikahan
beda agama yaitu masalah tentang harta warisan.
Kata Kunci: Pernikahan, Agama, Undang-Undang


Preview