Abstak
Roro Putri Hemas Ispriyan
221103012187
Perkembangan telemedicine sebagai bentuk layanan kesehatan
berbasis digital menimbulkan implikasi hukum terhadap pembentukan hubungan
hukum antara pasien dan rumah sakit melalui sistem elektronik, khususnya terkait
keabsahan perjanjian dan perlindungan hukum para pihak. Kondisi tersebut
menghadirkan persoalan hukum mengenai keabsahan dan kedudukan hukum
perjanjian konsultasi medis digital serta perlindungan hukum pasien, terutama terkait
persetujuan tindakan medis, keamanan data kesehatan, dan kepastian hubungan
keperdataan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian
konsultasi medis digital berdasarkan syarat sah perjanjian dalam Kitab Undang
Undang Hukum Perdata serta menelaah kedudukan hukumnya sebagai kontrak
elektronik dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual
melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perjanjian konsultasi medis digital pada prinsipnya sah karena
memenuhi syarat sah perjanjian, dengan kesepakatan diwujudkan melalui mekanisme
click-wrap agreement dalam sistem elektronik. Meskipun demikian, masih terdapat
keterbatasan pengaturan terkait verifikasi kecakapan, kualitas informasi yang
diberikan kepada pasien, dan pembuktian dalam ruang digital. Selain itu, perjanjian
tersebut berkedudukan sebagai kontrak elektronik yang diakui dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta memiliki kekuatan hukum mengikat yang
setara dengan kontrak konvensional, sekaligus menempatkan rumah sakit sebagai
pengendali data yang berkewajiban melindungi rekam medis pasien berdasarkan
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dengan demikian, telemedicine telah
memiliki dasar legitimasi hukum perdata yang sah, namun tetap memerlukan
penguatan regulasi untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas perlindungan pasien,
dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan digital.
Kata kunci: Keabsahan Perjanjian; Kedudukan Hukum; Kontrak Elektronik;
Perjanjian Konsultasi Medis Digital; Telemedicine.