Abstak
Muhamad Syafei Tabrani
181103010741
ini menyangkut dengan duaidentifikasi masalah yaitu apa yang menjadi tanggung jawab mendasar bagi keluarga dan rumah sakit terhadap pasien dengan gangguan kejiwaan ditinjau dari aspek hukum dan hak asasi manusia serta bagaimana upaya perlindungan terhadap pengampu pasien dengan gangguan kejiwaan di rumah sakit jiwa. Data yang dikumpulkan dengan cara observasi, wawancara dan studi pustaka. jenis penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif riset legal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak normatif mengenai tanggung jawab mendasar bagi keluarga dan rumah sakit terhadap pasien dengan gangguan kejiwaan serta mengenai upaya perlindungan terhadap pengampu pasien dengan gangguan kejiwaan di rumah sakit jiwa. Hasil penelitian menunjukan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai hak asasi manusia dan yang berkaitan dengan tanggung jawab keluarga dan rumah sakit terhadap pasien jiwa masih belum spesifik. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah sebenarnya sudah dapat dirasakan namun masih belum terpenuhi secara menyeluruh. Pemerintah melalui kementerin dan lembaga terkait sudah seharusnya focus menyusun peraturan yang lebih spesifik dan sempurna.
Kata kunci : Hak asasi manusia, Keluarga, Rumah sakit dan Tanggung Jawab