Abstak
LENI PUSPASARI
12212110130
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara
kualitatif dengan memusatkan penelitian pada sumber-sumber data sekunder
(penelitian kepustakaan). Berdasarkan hasil pembahasan maka disimpulkan
bahwa Kedudukan perjanjian kawin dalam perkawinan campuran teihadap
penguasaan tanah hak milik oleh WNA yang melakukan perkawinan carnpuran
adalah hubungan perdata yang merupakan bagian dari cakupan Hukum perdata
Intemasional. Hal ini dikarenakan perkawinan campuran mengandung unsur asing
dimana akan terdapat dua kewarganegaraan yang berbeda. Unsur asing inilah
yang menjadikan hubungan tersebut bersifat lntemasional sehingga menjadi
hubunqan Perdata Intemasional. Perjanjian kawin diatur dalam pasal Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. UUPA merupakan hubungan
hukum antara Warga Negara dengan tanah yang secara tegas ditentukan dalam
Pasal 9 ayat (1) UUPA, Pengaturan kepemilikan hak atas tanah rniiik dalam
UUPA terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 16 ayat (l). dan pasal
53. Dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA menjelaskan bahwa atas dasar menguasai dari
negara maka ditentukan adanya berbagai Hak Atas Tanah. Pemegang hak atas
tanah mempunyai wewenang untuk menggunakan tanahnya sesuai dengan macam
hak atas tanahnva. Warga Nesara lndonesia yang dapat mempunyai hak milik atas
tanah sebagaimana tercermin dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UUPA dan Hak WNA
terhadap kepemilikan tanah akibat perkawinan campuran di mana
hubungan hukum antara Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
serta perbuatan hukumnya terkait dengan tanah, telah diatur dalam Undang-
Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok-pokok Agraria
(UUPA). Salah satu prinsip yang dianut oleh UUPA adalah prinsip nasionalitas.
Hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai huburgan sepenuhnya
dengan tanah sebagai bagian dari bumi dalam frasa yang termuat dalam Pasal 33
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke IV. Hubungan yang
dimaksud adalah dalam wujud Hak Milik. Hak milik pada dasarnya diperuntukan
k'husus bagi Warga Negara Indonesia saja yang berkewarganeqaraan tunggal.
Baik untuk tanah yang diusahakan, maupun untuk keperluan membangun sesuatu
diatasnya. UUPA menentukan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang dapat
menjadi subyek Hak Milik. Secara tegas ditentukan bahwa Warqa Negara Asing
tidak dapat menjadi subyek Hak Milik sesuai dengan pasal 26 ayat (2 UUPA.
Hukum tanah nasional melarang Warga Negara Asing untuk memiliki tanah
dengan hak rnilik di wilayah Indonesia. Hukum tanah nasional mengatur bahwa
hanya Warga Negara Indonesia saja yang berhak untuk memiliki tanah dengan
hak milik di wilayah Indonesia. Sehingga ditinjau dari llndang-IJndang Pokok
Agraria hahwa kepemilikan tanah yang dimiliki cleh orang asing khususnya hak-
hukum, yaitu memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu WargaNegara
Indonesia.