Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul ANALISIS HUKUM KEDUDUKAN DAN PENGANGKATAN ANAK TEMUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Tahun 2022
Tanggal Input 30 Jul 2025, 13.51



Abstak

Muhammad Malik
181103010732
Anak temuan adalah manusia yang berusia kurang dari 18 (Delapan Belas Tahun) tidak diketahui orang tuanya, keliuarganya, maupun wali. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perlindungan anak pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. adapun metode yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan Normative Yuridis. Hasil penelitian yang telah didapat adalah kedudukan anak temuan yaitu dikatakan sebagai anak Negara yang dimana anak ini harus merasakan apa yang dirasakan oleh anak pada umumnya baik dari Kesehatan, Pendidikan maupun psikisnya dan pengangkatan anak temuan dilakukan di Pemerintahan Provinsi, Lembaga pengasuhan anak dengan melakukan persidangan, perizinan, pengasuhan anak (PIPA). yang didapat dari penelitian adalah Negara wajib memenuhi hak atas kesejahteraan anak yang secara spesifik dengan system jaminan sosial anak yang rentan. Untuk peradilannyapun diharapkan agar dapat dilaksanakan di pemerintahan daerah seperti kabupeten/kota.
Kata Kunci : Anak Temuan, Hak Atas Kesejahteraan Anak, Pemerintahan, PIPA,


Preview