Abstak
PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI, KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN, RIDUAN S PURBA,
NPM: 1711020048. Korupsi merupakan salah satu tindak pidana dengan kategori
kejahatan luar bias (Extra Ordinary Crime), sehingga penangannya pun harus dengan
cara luar biasa dan memerlukan upaya dan tindakan yang serius serta memerlukan
keinginan politik yang sungguh-sungguh dan serius dari penguasa yang memerintah.
Merebak dan meluasnya tindak pidana korupsi akibat dari tidak serius penanganan
tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi yang
terdahulu yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga dibutuhkan suatu lembaga
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan harapan pemberantasan tindak pidana
korupsi lebih efektif sehingga lahirlah KPK. KPK, Kepolisian dan Kejaksaan
merupakan lembaga penegak hukum yang berwenang dalam memberantas tindak
pidana korupsi . KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan
fungsinya tentu mempunyai kewenangan yang berbeda. Kewenangan KPK lebih luas
dibanding kedua lembaga tersebut yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Perbedaan
kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan gesekan dan konflik antar lembaga
dan dimungkinkan adanya indikasi tumpang tindih kewenangan antar lembaga. KPK
sebagai ujung tombak lembaga pemberantasan korupsi berwenang mensupervisi Kep
olisian dan Kejaksaan berimplikasi kepada ketidakharmonisan hubungan ketiga
lembaga tersebut, padahal KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas
pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan
Undang-Undang menyebutkan peran KPK sebagai triger mechanism, yang berarti
mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga
lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Kata Kunci: Korupsi, KPK, Kepolisian, Kejaksaan