Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIBINONG NOMOR 5715/Pdt.G/2020/PA.CBN MENGENAI OBJEK HARTA BERSAMA YANG MASIH BERSTATUS HAK TANGGUNGAN
Tahun 2024
Tanggal Input 13 Mar 2026, 14.15



Abstak

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIBINONG NOMOR
5715/Pdt.G/2020/PA.CBN MENGENAI OBJEK HARTA BERSAMA YANG MASIH
BERSTATUS HAK TANGGUNGAN. NURWANDIRA SALSABILA SUSENO,
NPM: 201103010338. Pasca putusnya perkawinan akibat perceraian, seringkali muncul
sengketa baru antara mantan suami dan mantan istri. Dimana tidak semua harta bersama
dimiliki secara sempurna oleh pasangan suami istri yang disebabkan karena harta
bersama tersebut masih berstatus sebagai hak tanggungan. Sebagaimana dalam Gugatan
Harta Bersama yang diajukan ke Pengadilan Agama Cibinong dengan Perkara Nomor
5715/Pdt.G/2020/PA.Cbn. dengan mendalilkan Objek Perkara berupa 1 (satu) unit rumah
yang masih belum lunas pembayaran angsuran ke bank. Dalam Putusannya Majelas
Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya.Pada penelitian
ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris, Adapun tujuan dalam penelitian ini
adalah: Untuk mengetahui pelaksanaan Pembebanan Hak Tanggungan Atas Harta
Bersama dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan bagaimana
pertimbangan Hakim dalam memutus Gugatan Nomor : 5715/Pdt.G/2020/PA.Cbn
tentang pembagian harta bersama yang objek sengketanya masih berstatus hak
tanggungan. Pada prinsipnya harta bersama itu diatur bersama dan dipergunakan
bersama dan dalam segala sesuatunya harus ada persetujuan bersama. Suami dan isteri
bersama-sama berhak atas harta bersama karena kedudukan suami dan istri yang
seimbang di dalam Pasal 31 Ayat (1) UUP sementara dalam Pasal 31 Ayat (2) UUP
bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum, Dalam Pasal 36
Ayat (2) UUP dikatakan bahwa suami dan isteri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta
pribadi yang dimilikinya walaupun terdapat dalam suatu perkawinan. Hasil penelitian ini
direkomendasikan kepada Pemerintah, Pengadilan Agama Cibinong maupun kepada
masyarakat agar lebih dapat memahami dan mengedukasi pemahaman terkait objek harta
bersama yang masih berstatus Hak Tanggungan.

Kata Kunci: Perkawinan, Harta Bersama, Hak Tanggungan