Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PERAN MAHLAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN PERANG PERUSAKAN TERHADAP SITUS WARISAN DUNIA UNESCO
Tahun 2023
Tanggal Input 09 Jun 2025, 15.29



Abstak

Peran Mahkamah Pidana Internasional Dalam Penegakan Hukum Kejahatan Perang
Perusakan Terhadap Situs Warisan Dunia UNESCO : Studi Kasus Ahmad Al Faqi Al
Mahdi, NUGIH WAHYUDI, NPM : 191103011020
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) adalah pengadilan permanen untuk menuntut
individual atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan
agresi. Namun proses penegakan hukumnya sering mendapat hambatan. Penelitian ini
memiliki tujuan untuk menganalisis Peran Mahkamah Pidana Internasional Dalam
Penegakan Hukum Kejahatan Perang Perusakan Terhadap Situs Warisan Dunia UNESCO :
Studi Kasus Ahmad Al Faqi Al-Mahdi. Penelitian ini akan menggunakan penelitian
deskriptif analisis karena akan menjelaskan, menggambarkan dan menganalisa peran
mahkamah pidana internasional dalam penegakan hukum kejahatan perang perusakan
terhadap situs warisan dunia UNESCO dalam kasus Al Mahdi. Data didapatkan melalui
studi dokumen yaitu mengumpulkan data dan menganalisa dokumen-dokumen terkait
kasus Al Mahdi. Dan data yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode
kualitatif yaitu menjabarkan data yang diperoleh menggunakan kata-kata maupun kalimat
yang mudah dipahami. Beberapa hukum pidana internasional memberikan perlindungan
terhadap beberapa objek dilindungi (bersejarah) seperti :Konvensi Den Haag, Statuta
Roma, Konvensi UNESCO tahun 1972, dan proses penegakan hukum Mahkamah Pidana
Internasional dalam kasus Al Mahdi dimulai dari Pembukaan investigasi, Pengeluaran
Surat Penangkapan, penangkapan, lalu dimulainya proses peradilan dan sampai keluarnya
putusan. Dalam kasus Al Mahdi semua pihak terkait bekerja sama dengan sangat baik
sehingga proses penegakan hukum berjalan dengan lancar. Tegak atau tidaknya hukum
pidana internasional tidak lepas dari kerja sama antar negara anggota. Hal itu tercermin
dalam kasus Al Mahdi yang dimana para pihak seperti pemerintah Mali, ICC, pemerintah
Niger, UNESCO, beserta masyarakat Mali bekerja sama dalam menegakan hukum pidana
internasional terhadap kasus Al Mahdi.
Kata kunci : Mahkamah Pidana Internasional, Hukum Pidana Internasional, UNESCO, Al Mahdi, ICC.


Preview