Abstak
Ramdani Priyatna
191107011045
Kebakaran merupakan suatu kejadian yang disebabkan oleh api. Kebakaran dapat terjadi dimana saja termasuk di tempat kerja. Kejadian kebakaran tentunya menjadi salah satu faktor yang sangat merugikan bagi tempat kerja karena bencana ini dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar Dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap instansi maupun perusahaan guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan asset perusahaan itu sendiri. Tujuan peneliti ingin melakukan analisis alat pemadam api ringan (APAR) beredasarkan Permenakertrans Nomor 04 Tahun 1980 di Rumah Sakit X Tahun 2023. Metode pada penelitian ini analisis deskriptif kualitatif dengan pendekatan observasional dan wawancara untuk menganalisis kesesuaian APAR dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit x tahun 2023. Hasil observasi kemudian di bandingkan dengan standard acuan yang digunakan, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi Nomor 04 Tahun 1980. Hasil penelitian dari observasi lapangan terhadap kondisi APAR di rumah sakit x ini , terdapat 28 APAR yang sudah sesuai dan 4 APAR yang belum sesuai. Lalu, tanda peringatan APAR seluruh nya berjumlah 32 APAR belum sesuai dengan Permenakertrans No. 04/MEN/1980
terakhir tanda, penempatan APAR di rumah sakit x kota bogor ini juga terdapat 22 APAR yang belum sesuai dan 10 APAR sudah sesuai dengan permenakertrans No. 04/MEN/1980.
Kata Kunci: APAR, Permenakertrans No. 04/MEN/1980, Kebakaran