Abstak
Denny Boyke T. Pangaribuan, Nim 241203012141, Skripsi, Analisis Yuridis Kewenangan Penyidik Dalam Penyidikan Atas Perkara Pencurian Dengan Pemberatan Setelah Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Baru di Polres Bogor.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik dalam penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru di Polres Bogor, serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut. Pencurian dengan pemberatan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat dan memerlukan penanganan yang profesional, efektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Perubahan regulasi dalam KUHAP baru membawa implikasi terhadap kewenangan, prosedur, dan mekanisme kerja penyidik dalam proses penegakan hukum.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan pihak penyidik di Polres Bogor. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh gambaran mengenai penerapan kewenangan penyidik dalam penyidikan perkara pencurian dengan pemberatan berdasarkan ketentuan KUHAP baru.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik dalam penyidikan perkara pencurian dengan pemberatan setelah berlakunya KUHAP baru pada dasarnya tetap berpedoman pada prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan profesionalitas aparat penegak hukum. Penyidik memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta tindakan lain yang diatur dalam KUHAP baru. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya alat bukti, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kendala dalam penerapan ketentuan baru yang memerlukan penyesuaian teknis dan administratif.Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewenangan penyidik dalam penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah berlakunya KUHAP baru telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas penyidik, pembaruan sarana dan prasarana, serta sosialisasi yang lebih optimal terkait penerapan KUHAP baru guna mewujudkan proses penyidikan yang efektif, profesional, dan berkeadilan.
Kata Kunci: Kewenangan Penyidik, Penyidikan, Pencurian dengan Pemberatan, KUHAP Baru, Polres Bogor