Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIBINONG MENGENAI HADHANAH PASCA PERCERAIAN (STUDI KASUS : NO. 502 PDT.G/2018/PA.CBN)
Tahun 2024
Tanggal Input 05 Nov 2025, 08.56



Abstak

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIBINONG MENGENAI HADHANAH PASCA PERCERAIAN (STUDI KASUS : NO. 502 PDT.G/2018/PA.CBN), RASYIDA SUMBI , NIM : 201103011037.
Pemenuhan hak anak adalah kegiatan untuk menjamin kebutuhan hidup , melindungi dan memberikan apa yang sudah seharusnya anak dapatkan yakni hak untuk hidup, tumbuh berkembang, diasuh dan dipelihara oleh orang tuanya sendiri. Oleh sebab itu, setiap anak berhak untuk memiliki hak yang sama didepan semua orng tuanya, tidak ada diskriminasi dan membeda-bedakan. Penelitian ini membahas mengenai pemenuhan hak hadhanah pasca perceraian , yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hak anak menurut Kompilasi Hukum Islam pasca perceraian , bagaimana upaya untuk pemenuhan hak hadhanah yang belum dewasa pasca perceraian Kompilasi Hukum Islam dan mnegetahui bagaimana analisis putusan Nomor 502 Pdt.G/2018/Pa.Cbn. jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan metode pendekatan kualitatif. Adapun metode peneltitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) denganteknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer , bahan huku sekunder dan bahan hukum tersier . Bahwa penulis menemukan di dalam persidangan beberapa faktor penyebab hak asuh anak jatuh kepada ibu kandungnya. Hasil penelitian ini yaitu terdiri dari beberapa faktor yaitu bahwa ayah dan ibu dari anak tersebut sudah cerai sejak lebih dari 2 tahun lalu, ayahnya saat ini tinggal dengan wanita lain dan sudah mempunyai anak dengan mantan istrinya . Dan selama ini anak tersebut berada dalam asuhan ibunya. Sehingga majelis hakim menilai demi kepentingan anak, anak tersebut lebih terjaga pendidikan dan moralnya jika tetap tinggal bersama ibunya, disini penulis setuju dengan putusan hakim yang menyatakan hak asuh anak jatuh kepada ibunya. Unutk memperkuat kualitas dan kapasitas serta keutuhna keluarga dan anak, maka pemerintah wajib mewujudkan pelayanan dan pelatihan bagi orang tua dan anak.

Kata Kunci ; Pemenuhan hak anak, Hadhanah, Pasca Perceraian