Abstak
M. Fadly Alkahfi
141102031301
Bangsa Indonesia memiliki berbagai macam satwa. Satwa-satwa tersebut tersebar keseluruh pulau-pulau yang ada di Indonesia. Satwa yang ada di habitat wilayah Indonesia adalah ciri suatu pulau yang didiami satwa tersebut, karena ekosistem didalamnya mendukung akan perkembangbiakan satwa tersebut. Kekayaan keanekaragaman spesies primata juga merupakan salah satu anugerah yang di berikan Tuhan Yang Maha Kuasa kepada Indonesia, di mana 20% spesies primata dunia dapat di temukan di negara kepulauan ini. Kekayaan alam tersebut adalah aset negara yang tak ternilai harganya, karena kekayaan alam adalah aset maka perlu adanya pengaturan dan perlindungan terhadap berbagai jenis hewan dan tumbuh
tumbuhan tersebut. Permasalahan yang dibahas penuilis dalam skripsi ini, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu “ (1) Bagaimanakah mekanisme perlindungan terhadap satwa liar dalam rangka pencegahan perdagangan ilegal ? (2) Bagaimanakah upaya pemerintah untuk melindungi satwa liar dalam mencegah praktik perdagangan ilegal ? Dasar hukum perlindungan satwa liar dari perdagangan ilegal diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan menteri kehutanan Nomor: P.75/Menhut-II-2014). polhut memiliki tugas dan fungsi yang strategis dalam perlindungan serta pengamanan terhadap hutan berikut satwa liar yang ada di dalamnya. Ada 3 (tiga) bentuk kegiatan yang dilakukan oleh polhut yakni preemtif, preventif, dan represif. Penegakan hukum masuk ke dalam kegiatan represif dimana kegiatan tersebut bersifat non yustisia untuk mengurangi, menekan atau menghentikan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok.
Kata Kunci : Satwa Liar, Polisi Kehutanan, Perdagangan Satwa