Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS CACAT BARANG TERSEMBUNYI DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tahun 2020
Tanggal Input 29 Jul 2025, 14.57



Abstak

Hardiyanti Saadatunnisa
161102030818
Pada praktik jual-beli banyak ditemukan produk dalam keadaan tidak baik atau
cacat tersembunyi baik yang diketahui atau tidak diketahui oleh Pelaku Usaha yang
seharusnya Pihak Distributor / penanggung yang menjadi kewajiban Pelaku Usaha
terhadap Konsumen adalah untuk menjamin dua hal yaitu benda yang dijual secara
aman dan tentram dan kedua terhadap adanya benda cacat barang tersebut yang
tersembunyi. Mengingat Perlindungan hukum bagi Konsumen disebabkan posisi tawar
Konsumen yang lemah Serta perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam
persaingan dan banyaknya produk serta layanan yang menempatkan kosumen dalam
posisi tawar yang lemah. Yang menjadi masalah adalah akibat atas pembelian produk
yang mengandung cacat tersembunyi dimana konsumen tidak dapat menggunakan
atau memanfaatkan produk sebagaimana mestinya dan tidak adanya itikad baik dari
Pelaku Usaha untuk bertanggung jawab atas barang yang sudah dijual kepada
konsumen. Hal ini yang melatarbelakangi konsumen untuk membawa masalah
tersebut diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Dalam
penelitian ini akan membahas permasalahan apakah tanggung jawab Pelaku Usaha
atas produk yang mengandung cacat tersembunyi terkait dengan Undang-undang
Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta bagaimanakah
pertimbangan Hakim dalam Putusan MA No. 265K/Pdt.Sus-BPSK/2013 telah sesuai
dan mampu melindungi Hak Konsumen, dalam hal ini penulis menggunakan bentuk
penelitian yang bersifat deskriptif analitis normative, yakni penelitian yang dilakukan
terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis. Dalam penelitian hukum
normative bahan pustaka merupakan bahan dasar penelitian. Dan untuk sumber bahan
hukum penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, dan sekunder. Kasus ini
bermula dari pembelian 1 (satu) unit mobil Mini Cooper yang ternayat setelah
digunakan mengalami gangguan yang mengkhawatirkan keselamatan Konsumen dan
ditemukan perbedaan type penamaan dan tahun pembuatan mobil tersebut, akhirnya
Konsumen mengadukan masalah tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dikuatkan kembali di
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agama tersebut membuktikan bahwa Pelaku
Usaha tidak mempunyai itikad baik untuk bertanggung jawab atas barang yang sudah
dijual, tetapi Pelaku Usaha harus bertanggung jawab atas produk yang cacat
tersembunyi dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen berupa pengembalian
Down Payment dan cicilan berjalan yang sudah dibayarkan. Putusan Mahkamah
Agung telah sesuai dan mampu melindungi hak konsumen karena dalam pertimbangan
tersebut Pemohon Kasasi telah keliru menerapkan lembaga keberatan sebagai lembaga
banding dan objek jaminan.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Produk, Cacat Tersembuny


Preview