Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA PENGANGKUTAN DALAM PENGIRIMAN BARANG
Tahun 2020
Tanggal Input 30 Jul 2025, 15.29



Abstak

Tri Adi Wibowo
161102030908
Dilingkungan Pendidikan kebutuhan akan barang yang diinginkan dari suatu tempat yang berbeda dengan tempat tinggal atau pengiriman atas barang kepada pihak lain, dapatlah dipenuhi dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Pengiriman barang tersebut memerlukan adanya kesepakatan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengiriman barang tertentu, mulai dari jenis barang yang dikirim, tingkat risiko, dan masalah keadministrasian serta sanksi yang mungkin terjadi wanprestasi oleh para pihak. Dalam tulisan ini akan membahas tentang bagaimana perjanjian yang akan dibuat antara para pihak dalam pengiriman barang serta sejauh mana pelaksanaan tanggung jawab perusahaan jasa pengangkutan atas barang yang dikirim melalui perusahaan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum (yuridis) empiris atau hukum sosiologis dan dapat disebut juga penelitian sosial legal atau sosio yuridis karena mengkaji obyek penelitian dari segi norma hukum maupun fakta empiris. CV. Sinar Indonesia sebagai perusahaan jasa pengangkutan barang menawarkan jasa diantaranya adalah jasa pengiriman barang (Buku-buku Pendidikan). Dalam kegiatannya pengiriman barang tersebut meliputi beberapa pihak yang terlibat yaitu:
Pihak Pengirim, Ekspeditur, Pihak Pengangkut, dan Penerima. Pelaksanaan tanggung jawab perusahaan jasa pengangkutan barang dalam pengiriman barang berlangsung secara baik meski dalam beberapa kasus tertentu terjadi cidera janji terutama keterlambatan, kerusakan dan kehilangan barang. Namun, pihak pengirim barang senantiasa memberikan ganti rugi disertai penambahan diskon/rabat sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab perusahaan jasa pengangkutan barang terhadap pengiriman barang. Dalam menjamin hak dan kewajiban para pihak maka para pihak tersebut mengadakan hubungan hukum yang berupa suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat oleh para pihak ialah perjanjian timbal balik, dimana hak salah satu pihak menjadi kewajiban pihak yang lainnya. Perjanjian Timbal Balik ini yang melibatkan para pihak tersebut dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum apabila
sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kata Kunci: pengirim, pengangkut, tanggungjawab


Preview