Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PERKOSAAN YANG MENGALAMI KETERBELAKANGAN MENTAL DI BOGOR
Tahun 2022
Tanggal Input 28 Jul 2025, 15.46



Abstak

Roni Marzuki Nasution
181103010744
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum pada
perempuan sebagai korban tindak kejahatan perkosaan yeng mengalami
keterbelakangan mental, terjadinya kejahatan seksual atau perkosaan dalam
keluarga menurut penulis terdiri dari beberapa faktor namun yang paling
mempengaruhi adalah faktor dari si pelaku itu sendiri yang tidak mampu menahan
dirinya untuk tidak berbuat demikian kepada keluarganya sendiri atau orang lain.
Sering kali ada pemicu yang menstimulasi pelaku untuk melakukannya kepada
anggota keluarganya sendiri. Tindak pidana seksual atau perkosaan sudah banyak
sekali kasus yang terjadi di negaara Indonesia dan banyak juga yang menjadi faktor
penyebab terjadinya kejahatan seksual diantaranya tidak seriusnya negara
mencegah dan menangani kasus seperti ini dan tidak diimplementasikannya aturan
yang mengatur perlindungan bagi korban yang mengalami kejahatan seksual atau
perkosaan dan lambatnya prosedur penanganan oleh pihak polisi pada pelapor yang
menjadi korban. Sehubungan dengan perlindungan tersangka dan hukuman bagi
pelaku negara telah mengatur dalam pasal 285 KUHP adapun untuk perlindungan
korban kejahatan negara ini tampaknya belum memberikan perhatian yang serius,
hal ini terlihat masih minimnya hak-hak yang didapat oleh korban dalam
perundang-undangan mengenai hak-hak korban kejahatan. Undang-undang No. 31
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Pelaksanaan perlindungan
dengan pemberian hak-hak yang diberikan negara melalui aturan tertulis pasal 28D
ayat 1 UUD 1945
Kata Kunci : Kejahatan, Perkosaan, Perlindungan Hukum.


Preview