Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMASTIS LENGKAP (PTSL) MENURUT PERATURAN MENTRI AGRARIA NOMOR. 12 TAHUN 2017
Tahun 2022
Tanggal Input 28 Jul 2025, 15.31



Abstak

Nuryadi
171102030422
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris dan metode penelitian deskriptif yaitu data yang disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan memusatkan penelitian pada sumber-sumber data sekunder (penelitian
kepustakaan). Berdasarkan hasil pembahasan maka disimpulkan bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah pertama kali, Program Pendaftaran Tanah ini teruntuk bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan dalam hal ini di wilayah Kabupaten Bogor. Proses pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor dilakukan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor
dengan tahapan sesuai prosedur dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Secara Lengkap (PTSL) antara lain:
Perencanaan dan Persiapan, Penetapan Lokasi, Pembentukan dan Penetapan Panitia
Ajudikasi, Penyuluhan, Pengumpulan data fisik dan data yuridis bidang Tanah, Pemeriksaan tanah, Penelitian Data Yuridis untuk Pembuktian Hak, Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis serta Pengesahannya, Pembukuan dan penerbitan sertifikat hak atas Tanah, Pendokumentasian dan Penyerahan Hasil Kegiatan dan Pelaporan. Diperlukan adanya partisipasi semua masyarakat tentang pentingnya sertifikat hak atas tanah yang dimiliki agar menjadi bukti kepemilikan tanah yang kuat berlandaskan hukum yang berlaku. Dalam program ini pemerintah khususnya pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang memfasilitasi dalam pendaftaran tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematik
Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di wilayahnya. Pendaftaran tanah secara sistematik perlu dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan terhadap seluruh bidang tanah yang ada di desa/kelurahan secara lengkap untuk terciptanya tertib pertanahan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kata Kunci: Pendaftaran, Tanah, Sistematis


Preview