Abstak
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TERHADAP PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA,
SITI SAEPIYAH, NPM: 191103010947. Kekerasan dalam rumah tangga adalah
suatu fenomena sosial yang sudah tidak asing lagi terjadi dalam semua golongan
masyarakat, baik masyarakat mampu ataupun masyarakat kelas ekonomi bawah.
Secara umum, yang menjadi korban KDRT bisa siapa saja atau orang yang tinggal
dalam lingkup keluarga tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
mengungkap efektivitas penegakan hukum dan hak asasi manusia terhadap
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga maupun mengetahui faktor pendorong
dan penghambat efektivitas penegakan hukum dan hak asasi manusia terhadap
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini memiliki jenis
penelitiann normatif yuridis. Pendekatan penilitan yaitu pendekatan konseptual.
Sumber data primernya peraturan perundang-undangan, jenis data sekunder dan
tersier bersumber dari berbagai literatur yang sesuai dengan topik penelitian ini.
Dalam penelitian ini teknik pengumpulan datanya yaitu studi pustaka. Analisis data
dalam penelitain ini menggunakan analisis data kualitatif. Dan hasil analisis dari
penelitian ini kurang efektifnya lembaga penegakan hukum dan HAM dalam
menangani perkara KDRT dikarenakan ketidakadilan terhadap korban, yang menjadi
faktor pendorongnya menerapkan berbagai hal postif dari lembaga maupun pihak
lain untuk mendorong agar menjadi lebih baik. Dan yang menjadi faktor penghambat
kurangnya pelatihan dan pengetahuan lembaga penegak hukum dan HAM maupun
korban sehingga meyebabkan ketidakadilan dan ketidaktahuan.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penegakan Hukum.