Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR USAHA BUS PARIWISATA DALAM SENGKETA FIDUSIA DENGAN PERUSAHAAN PERBANKAN DAN PEMBIAYAAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN NOMOR 2/PUU-
Tahun 2025
Tanggal Input 14 Jan 2026, 08.26



Abstak

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR USAHA BUS PARIWISATA
DALAM SENGKETA FIDUSIA DENGAN PERUSAHAAN PERBANKAN
DAN PEMBIAYAAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN NOMOR 2/PUU-XIX/2021). DYRA S
MADHONA NPM: 231103010594 Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bentuk perlindungan hukum bagi debitur usaha bus pariwisata dalam sengketa fidusia
serta menelaah implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap praktik eksekusi objek jaminan fidusia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Data penelitian terdiri atas bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum
sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum kontemporer. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan
metode deskriptif-analitis untuk mengkaji norma hukum dan praktik implementasinya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi debitur usaha bus
pariwisata dalam perjanjian fidusia terbagi menjadi dua dimensi, yakni perlindungan
preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui
pembatasan klausul eksekusi sepihak dalam kontrak fidusia dan penguatan asas
keseimbangan dalam hubungan debitur–kreditur. Adapun perlindungan represif
diberikan melalui mekanisme hukum yang memungkinkan debitur mengajukan
keberatan ke pengadilan apabila terjadi eksekusi fidusia tanpa persetujuan. Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021 telah
mengubah paradigma pelaksanaan eksekusi fidusia, dengan menegaskan bahwa
kreditur tidak lagi berwenang melakukan penarikan objek jaminan secara sepihak,
melainkan wajib menempuh jalur pengadilan ketika debitur menolak menyerahkan
objek fidusia. Jadi Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat posisi hukum
debitur dalam perjanjian fidusia sekaligus menciptakan keseimbangan baru dalam
hubungan hukum dengan kreditur. Bagi usaha bus pariwisata, perlindungan hukum
tersebut memberikan kepastian dalam keberlangsungan operasional serta mencegah
kerugian ekonomi akibat penarikan sepihak armada bus. Namun demikian, penelitian
ini juga menemukan adanya hambatan implementasi berupa rendahnya tingkat
sosialisasi putusan, lemahnya pengawasan, dan masih adanya praktik debt collector di
lapangan. Oleh sebab itu, diperlukan regulasi turunan yang lebih komprehensif serta
upaya sosialisasi yang berkelanjutan agar perlindungan hukum yang telah ditegaskan
Mahkamah Konstitusi dapat terwujud secara efektif dalam praktik.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Debitur, Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi,
Bus Pariwisata.