Back


Detail Data

Fakultas FAKULTAS HUKUM
Program Studi ILMU HUKUM
Judul TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG
Tahun 2022
Tanggal Input 31 Jul 2025, 09.30



Abstak

Wella Regina Selviana
181103010754
Pemalsuan uang merupakan suatu tindakan meniru uang menyerupai uang asli dan seolah-olah sah. Tindakan pemalsuan uang termasuk dalam kategori kejahatan karena dapat merugikan perekonomian Negara.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum dalam tindak pidana pemalsuan mata uang, untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemalsuan uang. 1. Bagaimanakah pengaturan tindak pidana pemalsuan uang di Indonesia, dan 2. Apa yang melatar belakangi maraknya pemalsuan uang dan bagaimana penegakkan hukumnya, adapun metode penelitian yang saya ambil yaitu metode normatif empiris. Hasil dari penelitian ini kasus yang saya ambil sudah selesai. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu ketentuan hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan uang diatur dalam Bab X buku II KUHP, Pasal 244, 245, 246, 247, 249, 250 dan Pasal 251. Pemalsuan uang juga diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yakni Bab X tentang ketentuan pidana yaitu Pasal 34 sampai Pasal 37.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Uang, Mata Uang


Preview