Abstak
Ibnu Malik
201205020602
Peran mediator merupakan peran yang sangat penting bagi terciptanya sebuah perdamaian dalam persengketaan Perceraian. Hal tersebut merupakan sedikit dari
permasalahan yang menjadi polemik di dalam lembaga pengadilan, khususnya
Pengadilan Agama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran
mediator dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam meminimalisir tingkat
perceraian di Pengadilan Agama Depok. Mediator sebagai ujung tombak dalam
proses mediasi memiliki peran yang sangat krusial untuk menekan angka
perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah salah satu prosedur penelitian
yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang
orang yang diamati. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Peran
Mediator untuk meminimalisir angka perceraian, bahwa mediator merupakan
bagian terpenting dalam melakukan proses mediasi. Untuk mengoptimalkan
mediasi tersebut berhasil dengan persentasi yang tinggi maka seorang Mediator
haruslah memiliki keterampilan dan rasa peduli yang tinggi terhadap kedua belah
pihak dan seorang mediator tentunya tidak boleh kehabisan akal dengan kata lain
ia harus memiliki berbagai macam ide untuk mendamaikan kedua belah pihak.
faktor utama yang membuat peranan mediator tidak optimal yaitu kedua belah
pihak yang tidak menghendaki untuk berdamai dengan alasan telah banyak
pertikaian dan tidak adanya keinginan untuk menempuh jalur damai. Faktor
pendukung keberhasilan proses mediasi ada beberapa faktor, seperti keterampilan
mediator, itikad baik dari kedua belah pihak, diberikan waktu yang panjang dalam
melakukan mediasi, sarana dan prasarana. proses mediasi masih jauh dari kata
sempurna dan tujuan dari dilakukannya mediasi pada Pengadilan Agama yang
diatur dalam PERMA tersebut masih belum tercapai.
Kata kunci: mediator, mediasi, perceraian