Abstak
ARIE ARFIAN, NPM: 191103010950, EFEKTIVITAS KEPATUHAN HUKUM
TERHADAP PELANGGARAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA
BOGOR. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor, penelitian ini berfokus pada penerapan sanksi
pidana terhadap kebiasaan merokok serta faktor-faktor yang mempengaruhi proses
pengawasan terhadap pelanggaran di tempat kerja yang bebas dari asap rokok.
Penelitian hukum normatif yang menggunakan konsep yang didukung secara yuridis
empiris adalah jenis penelitian yang digunakan. Data dikumpulkan melalui penelitian
literatur hukum pidana dan observasi di lapangan.Penulis memulai penelitian ini
dengan teori administrasi umum yang disebut Grand Theory of Administratif oleh
Henry Fayol. Teori ini dilengkapi dengan teori-teori kebijakan publik dari berbagai
sumber dan teori efektivitas hukum oleh Soerjono Soekanto. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok telah berhasil,
tetapi telah menghadapi banyak tantangan karena masyarakat kurang peduli dan tidak
disiplin. Pemerintah daerah telah diberi wewenang untuk menerapkan Kawasan Tanpa
Rokok untuk memaksimalkan peraturan dan menghilangkan faktor penghambat,
seperti kurangnya sosialisasi, penegak hukum yang tidak kuat, masyarakat yang tidak
padu, dan kurangnya sanksi terhadap pelanggar kebijakan.
Kata Kunci: Kawasan Tanpa Rokok, Tindak Pidana Ringan, Pelanggaran
Aktivitas Merokok. Peraturan Daerah, Bebas Asap Rokok