Abstak
ASRI YULIANDIANI
13120231990
Pelaksanaan Penerapan Pidana Denda Dalam Undang-Undang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Polres Semarang telah disesuaikan dingan
ketentuan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, di mana dalam penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas dan keceiakaan
lalu lintas di kota Semarang telah memperhatikan dan melakukan penyidikan
yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana dalam
pemeriksaan tindak pidana ringan di mana proses penyidikannya yang diatur
dalam Pasal 207, sedangkan penerapan sanksi pidana dan denda dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini lebih
berat dari pada Undang-undang Lalu Lintas yang lama, dianiaranya sanksi pidana
dan denda yang berat tersebut terdapat dalam pasal 57, pasal 281, pasal 283, pasal
284, Pasal 285, Pasal 288, Pasal 293 dan pasal 295. pidana denda dalam
penerapannya merupakan tugas dan wewenang kepolisian dan penegak hukum
lainnya serta bekerjasama dengan masyarakat sebagai pengguna jalan. Suatu
pemidanaan dikatakan efektif apabila tujuan yang ingin dicapai dengan adanya
pemidanaan itu tercapai. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan
tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia dibandingkan dalam tujuan
pemidanaan tersebut. Selain itu pemidanaan bukan saja untuk merehabilitasi,
tetapi juga meresosialisasi terpidana dan mengintegrasikan dengan pandangan
hukum dimaksudkan untuk mengembalikan keseimbangan yung terganggu oleh
perbuatan yang berlawanan dengan hukum. Jadi pidana yang dijatuhkan
diharapkan dapat menyelesaikan konflik atau pertentangan dan juga
mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Upaya penanggulangan sebagai
solusi agar pidana denda efektif dalam penerapannya mengaktifkan fungsi
Pengadilan sebagai eksekutor, yang menentukan ketentuan pidana denda yang
dilanggar harus wajib membayar besar kecilnya denda dengan bukti pembayaran
yang selama ini tidak pernah diberikan pada pelanggar sesuai dengan peraturan
yang berlaku. melaksanakan secara konsekuen pidana denda yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sekarang atau dalam konsep Rancangan
Kitab undang-Undang Hukum Pidana berupa pidana pengawasan atau pidana
kerja sosial apabila terpidana sama sekali tidak bisa membayar besar kecilnya
denda yang dijatuhkan kepada pelanggar.